SURAT EDARAN WALI KOTA PEKANBARU TENTANG KEWASPADAAN TERHADAP PENULARAN RABIES DI WILAYAH KOTA PEKANBARU
π WASPADA RABIES! π
π£ Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor: 500.7/Distankan/77/2025 telah diterbitkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan rabies di wilayah Kota Pekanbaru.
π Apa itu Rabies?
Rabies adalah penyakit zoonosis yang menular dari hewan ke manusia melalui gigitan atau air liur Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera/monyet.
β οΈ Kota Pekanbaru merupakan daerah endemis rabies, sehingga diperlukan langkah serius seperti:
β
Vaksinasi minimal 70% dari total populasi HPR
β
Pengawasan dan observasi terhadap HPR yang menggigit
β
Vaksin rabies rutin setahun sekali untuk hewan peliharaan
β
Edukasi dan kolaborasi lintas sektor
πEdaran ini ditujukan kepada:
π©ββοΈ Dokter hewan
πΆ Pemilik hewan peliharaan
πΎ Komunitas pecinta hewan
π Lurah/Camat dan masyarakat luas
Mari bersama-sama cegah penyebaran rabies dengan cara yang tepat, cepat, dan bertanggung jawab! πͺ
Lampiran :
Sumber :
https://www.instagram.com/p/DOYeg8jEkyo/?img_index=1
https://www.instagram.com/p/DOYeg8jEkyo/?img_index=1
Baca Sebelumnya
Baca Selanjutnya