Penilaian Kelas Kelompok & Pendampingan Manajemen Usaha POKDAKAN AIR PUTIH MANDIRI
📌 Penilaian Kelas Kelompok & Pendampingan Manajemen Usaha POKDAKAN AIR PUTIH MANDIRI
Sesuai dengan amanat PERMEN KP No. 28 Tahun 2024, setiap kelompok pelaku usaha kelautan dan perikanan wajib dinilai dan dikukuhkan kelasnya maksimal 6 bulan setelah terbentuk.
Kali ini, kegiatan Penilaian Kelas Kelompok dilaksanakan di POKDAKAN AIR PUTIH MANDIRI, Jl. TPU-UKA, Kel. Air Putih, Kec. Tuah Madani.
👥 Tim Penilai terdiri dari:
Bapak Zubir Yahya (Lurah Air Putih).
Ibu Agusmira, S.Pi
Ibu Intan Putri Anggraini, S.Pi
📄 Hasil penilaian ini akan diterbitkan dalam bentuk Piagam Pengukuhan Kelas Kelompok Pemula yang ditandatangani langsung oleh Lurah.
Tak hanya itu, kegiatan juga dilanjutkan dengan Pendampingan Manajemen Usaha, termasuk pelengkapan buku-buku administrasi kelompok, sebagai langkah nyata mendukung pengembangan usaha budidaya perikanan.
Semoga ke depan, POKDAKAN AIR PUTIH MANDIRI semakin maju dan menjadi inspirasi bagi kelompok lainnya! 💪🐟
#PerikananBerkelanjutan #KelompokUsahaPerikanan #Pokdakan #ManajemenUsaha #KementerianKelautanPerikanan #TuahMadani #AirPutih #PengukuhanKelompok
Sumber :
https://www.instagram.com/p/DOdtUEAErUY/?img_index=1
https://www.instagram.com/p/DOdtUEAErUY/?img_index=1
Baca Sebelumnya
Baca Selanjutnya