Pengungkapan Kasus Penjagalan & Perdagangan Daging Anjing di Kota Pekanbaru
π£ PRESS CONFERENCE SATRESKRIM POLRESTA PEKANBARU
Pengungkapan Kasus Penjagalan & Perdagangan Daging Anjing di Kota Pekanbaru
Pada hari ini, Satreskrim Polresta Pekanbaru menyampaikan kronologi penangkapan pelaku penjagalan dan penjualan daging anjing yang berlokasi di Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
πΉ Potongan daging anjing yang sudah disiapkan untuk diedarkan
πΉ Bangkai anjing yang telah dibakar
πΉ 3 ekor anjing hidup yang diduga akan menjadi korban selanjutnya
π Aktivitas ini tergolong ilegal dan melanggar hukum, karena:
1οΈβ£ Tidak sesuai dengan standar kesejahteraan hewan
2οΈβ£ Berpotensi menyebarkan penyakit zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia), yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat
3οΈβ£ Bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta norma sosial yang berlaku di masyarakat
πΎ Dalam konferensi ini, perwakilan dari Pecinta Satwa Riau turut hadir dan memberikan apresiasi atas kesigapan serta komitmen Polresta Pekanbaru dalam menindak pelaku perdagangan daging anjing yang selama ini sangat meresahkan.
π₯ Himbauan untuk masyarakat Kota Pekanbaru:
β
Anjing adalah hewan peliharaan, bukan hewan konsumsi
β
Daging anjing tidak layak dikonsumsi dan tidak boleh diperjualbelikan secara komersial
β
Mari bersama menjaga nilai kemanusiaan dan turut serta dalam upaya perlindungan terhadap satwa
Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. Partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk memutus rantai perdagangan ilegal yang tidak berperikemanusiaan ini.
π Bersama kita jaga Pekanbaru sebagai kota yang sehat, aman, dan ramah terhadap satwa.
Sumber :
https://www.instagram.com/p/DOVzUWkkp29/?img_index=1
https://www.instagram.com/p/DOVzUWkkp29/?img_index=1
Baca Sebelumnya
Baca Selanjutnya