Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru Koordinasi & Konsultasi ke Dirjenbun Kementan RI
Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru Koordinasi & Konsultasi ke Dirjenbun Kementan RI
Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian RI. Pertemuan ini membahas dua isu utama di bidang perkebunan, yaitu STDB dan FPKMS, guna memastikan pelaksanaan regulasi berjalan tepat serta memberikan kepastian bagi petani dan perusahaan.
🔹 1. STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya)
Beberapa poin penting yang dibahas:
Masih ditemukan perbedaan luas lahan antara titik koordinat yang diinput petugas dengan luas pada alas hak.
Meskipun terdapat perbedaan, koordinat dari petugas pendataan tetap menjadi acuan, namun perlu diverifikasi terutama jika terdapat lahan yang berhimpit, sesuai ketentuan Keputusan Dirjenbun Nomor 37 Tahun 2024.
Untuk lahan yang berada dalam kawasan HGU, perlu dilakukan koordinasi dengan instansi penerbit HGU karena peta dalam aplikasi E-STDB bersumber dari kebijakan one map yang mungkin belum diperbarui.
🔹 2. FPKMS (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar)
Beberapa hal yang menjadi perhatian:
FPKMS diwajibkan untuk perusahaan yang memiliki luas lahan di atas 250 ha.
Penetapan pola usaha produktif harus menghitung Nilai Optimum Produksi (NOP) sebagai dasar besaran nilai yang wajib diberikan perusahaan kepada masyarakat.
Pelaksanaan FPKMS hanya dapat dilakukan setelah perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan.
Kegiatan ini merupakan upaya Distankan Kota Pekanbaru untuk memperkuat sinergi, memperjelas regulasi, dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha serta masyarakat dalam penyelenggaraan sektor perkebunan. 🌱🤝
#DistankanPekanbaru #Dirjenbun #KementanRI #Perkebunan #STDB #FPKMS #KoordinasiKonsultasi #Pekanbaru #PertanianPerkebunan #OneMap #PelayananUntukPetani
Sumber :
https://www.instagram.com/p/DRa-khoko5K/?img_index=1
https://www.instagram.com/p/DRa-khoko5K/?img_index=1
Baca Sebelumnya
Baca Selanjutnya